Guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi para pengguna jalan raya, Kelurahan Petojo Selatan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri, FKDM, LMK, serta para ketua RT dan RW melakukan sosialisasi sterilisasi lampu lalu lintas (lalin) dari Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di sterilisasi lampu lalin Jalan Majapahit, Suryopranoto, dan RSUD Tarakan, Senin (29/5).
Dengan membawa spanduk dan pengeras suara para petugas menjelaskan mengenai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, isi dari Perda tersebut yaitu, untuk tidak memberikan sejumlah uang kepada pengemis, pengamen, pengelap mobil, dan pedagang asongan.
Kepala Seksi Pemerintahan (Kasiepem) Petojo Selatan Hikmah Widiyanti menerangkan, setelah sosialisasi ini jika masih ada yang melanggar maka akan dilakukan penindakan.
"Diawali dengan sosialisasi dahulu, mungkin nanti kita lihat di lapangan seperti apa, kalau memang harus ada penindakan maka akan dilakukan sesuai prosedur," katanya.
Hikmah berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini, sterilisasi lampu lalin khususnya di wilayah Kelurahan Petojo Selatan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Gambir Muhamad Arif menambahkan, pihaknya akan melakukan patroli wilayah untuk mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban umum di lampu lalin.
"Kita akan melakukan monitori patroli wilayah untuk mengantisipasi dari gangguan-gangguan ketertiban umum seperti, manusia silver, pengamen, ataupun pengemis," ucapnya saat diwawancarai oleh tim Kominfotik JP.
"Dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan penyandang masalah kesejahteraan sosial semakin berkurang dan masyarakat semakin perduli akan ketertiban umum," tutupnya.