Lokbin Abdul Gani Dapat Pelayanan Sidang Tera UP Metrologi

Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo

Pelayanan tera ulang. Foto: Maulana

Sebanyak 46 pedagang yang terdiri dari pedagang sayur, bumbu, sembako, ayam, ikan, dan perhiasan emas mendapatkan pelayanan tera ulang oleh Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta melalui UP Metrologi Legal, di lokasi binaan (lokbin) Abdul Gani, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).

Penera Ahli Muda UP Metrologi Memby Setiyo menerangkan, lokbin Abdul Gani merupakan satu dari empat lokbin yang mendapatkan pelayanan sidang tera di Jakarta Pusat.

"Pelayanan sidang tera ini bertujuan agar konsumen dan pedagang tidak ada yang dirugikan," ujar Setiyo di lokasi.

Setiyo melanjutkan, apabila dalam pemeriksaan ini pihaknya menemukan timbangan yang tidak sesuai, maka akan langsung diperbaiki di lokasi.

"Jadi ada alat namanya restang, misalnya ada yang ga pas kita restang. Misal ada anak timbangan yang tidak sesuai kita justir, jadi kita tambahkan timah agar masa (berat) nya pas. Tapi Alhamdulillah semua pedagang di sini sudah kita periksa dan hasilnya bagus," terang Setiyo.

Sementara itu, Kasatpel UMKM Kecamatan Johar Baru Sartono mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan sidang tera ini, dan tujuan pelaksanaannya memang untuk meminimalisir kesalahan timbang di UMKM binaan.

"Pedagang dan konsumen bisa diuntungkan dengan timbangan yang benar," ujar Sartono.

Sebagai informasi, sidang tera ulang merupakan kegiatan pemeriksaan untuk memastikan akurasi alat Ukur, Timbang, Takar, dan Perlengkapan (UTTP) pedagang. Hal ini tertuang dalam UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.