Lurah Kebon Kosong Dapat Penghargaan Paralegal Justice Award

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Lurah Kebon Kosong Alfalast Susetyo Dewanto mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Award. Foto: pusat.jakarta.go.id

Paralegal Justice Award merupakan apresiasi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Mahkamah Agung kepada lurah/kepala desa yang telah berdedikasi sebagai aktor penting dalam mewujudkan perdamaian masyarakat di wilayahnya melalui penghargaan Non Litigation Peacemaker, dan Anubhawa Sasana Kelurahan Jagadhita.

Salah satu penerima penghargaan tersebut yaitu, Lurah Kebon Kosong Alfalast Susetyo Dewanto yang mewakili Jakarta Pusat. 

"Saya mengikuti kegiatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Dan mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Award mewakili Jakarta Pusat. Berlangsung dari tanggal 29 Mei sampai dengan 2 Juni kemarin," katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/6).

Alfalast menjelaskan, dalam Paralegal Justice Award tersebut mendapatkan dua penghargaan sekaligus.

"Dari Paralegal Justice Award saya mendapat dua penghargaan sekaligus yaitu, Gelar Non Akademis NLP (Non Litigation Peacemaker/Hakim Perdamaian Kelurahan/Juru Damai) dan Kelurahan Kebon Kosong mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan Jagadhita," jelasnya. 

Alfalast menerangkan, penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan Jagadhita yaitu, Sukses mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dengan menggali potensi wilayah, berkreasi, berkarya, berinovasi dengan memperhatikan kelayakan investasi, peningkatan sektor pariwisata, dan pembukaan lapangan pekerjaan, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui SDA, dan kearifan lokal. 

"Saya mendapatkan penghargaan tersebut yang SK-nya langsung ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly," tandasnya.