Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Sudinsos Jakpus
Reporter: Malik Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Tim Penilai dari Ombudsman Republik Indonesia melakukan Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2023 di Ruang Suku Dinas Sosial (Sudinsos), Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (12/9).
Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan, penilaian ini terkait dengan kepatuhan terhadap layanan. Ada tujuh tahapan pada penilaian pelayanan di antaranya, pemberian alat bantu fisik, pemulangan warga binaan sosial, pemenuhan dasar korban bencana, pemberian rekomendasi bantuan hibah, aktivitasi PBIJKN/APBD, surat rekomendasi daftar yayasan, dan pemberian rekomendasi akomodasi terkait daftar warga masyarakat di DTKS. Serta wawancara kepada pejabat terkait dan juga observasi pelayanan pada loket di PTSP," katanya.
"Juga akan dilihat terkait dengan prosedur pelayanan, mekanisme yang ada, dan pada akhirnya akan dilihat tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di sini," imbuh Denny.
Sementara itu, Kasudinsos Kota Administrasi Jakarta Pusat Abdul Salam menjelaskan, penilaian dari Ombudsman RI ini merupakan suatu penyemangat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi.
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya penilaian ini Sudinsos mendapatkan masukan hal apa saja yang menjadi perhatian agar lebih baik.
“Alhamdulillah saya yakin, karena untuk tahun ini kita telah mempersiapkan diri jauh dari sebelum penilaian dilaksanakan, kami memberikan pembinaan kepada petugas kami dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Abdul juga berharap semoga Sudinsos mendapatkan nilai yang terbaik dari sebelumnya dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.