Pemkot Jakpus Gelar Rapat Dengar Pendapat Kewajiban Fasos Fasum
Reporter: Danar Pusung | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengundang 20 perusahaan pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dalam rangka dengar pendapat kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum (fasos-fasum).
Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, pertemuan ini penting karena menjadi upaya percepatan pengalihan hak fasos fasum kepada Pemerintah Provinsi (Pemda) DKI Jakarta.
“Jadi, ini telah sesuai arahan Pj Gubernur DKI Jakarta, agar setiap triwulan dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor Balai Kota,” ucap Iqbal, saat Rapat Dengar Pendapat Kewajiban Fasos Fasum, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (8/5).
Menurut Iqbal, ini merupakan pertemuan tahap kedua di mana sebelumnya pada gelombang pertama telah mengundang 35 perusahaan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Pertemuan ini merupakan gelombang kedua, ada 20 perusahaan. Sementara pada gelombang pertama dihadiri 35 perusahaan. Gelombang ini akan terus berlangsung sampai triwulanan keempat,” jelas iqbal.
Iqbal menambahkan, dari hasil pertemuan ini nantinya bagi yang sudah siap di-BAST-kan, akan dibawa ke Balai Kota untuk ditandatangani langsung di depan Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Karena ini namanya BAST terpadu, jadi akan ditandatangani langsung di depan Pj Gubernur DKI Jakarta sekaligus BPAD akan menetapkan SK penggunaan kepada SKPD terkait. Sehingga, semua proses bisa berjalan dengan satu tahapan,” terang Iqbal.
Iqbal pun berharap, dari hasil pertemuan hari ini untuk segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti demi percepatan BAST pada triwulan kedua.
“Setelah ini kita akan segera tindaklanjuti dan segera berkoordinasi dengan instansi lain untuk percepatan pada triwulan kedua ini,” tutupnya.