Pemkot Jakpus Kolaborasi Komisi Informasi Gelar Sosialisasi Perki dan SLIP
Reporter: Rio Cornelianto | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik (SLIP).
Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta perwakilan dari perangkat kelurahan maupun kecamatan seperti sekretaris kelurahan, sekretaris camat, maupun kepala bagian.
Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, sosialisasi ini untuk mempertebal kembali semua ketentuan-ketentuan terkait keterbukaan informasi publik di Jakarta Pusat.
Iqbal berharap tidak ada satu perangkat pun yang tidak tersentuh oleh keterbukaan informasi publik. “Diharapkan masyarakat di Jakarta Pusat akan lebih mudah mengakses terkait informasi seluruh hal yang ada di Jakarta Pusat,” tuturnya, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (10/9).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menambahkan, tujuan sosialisasi ini agar badan publik lebih menyadari tugas sebagai badan publik, supaya ke depan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan informatif kepada warga di Jakarta.
Dalam sosialisasi ini, lanjut Luqman, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. Sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Semoga dengan sosialisasi ini kinerja badan publik semakin baik terutama bagi generasi muda lebih paham lagi tentang KIP serta pelaksanaanya,” ucapnya.
“Sosialisasi Perki dan SLIP ini sudah kita lalukan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan hari ini Jakarta Pusat,” imbuhnya.