Pemkot Jakpus Serahkan SK Pensiun Kepada 20 PNS
Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui suku badan kepegawaian menyerahkan keputusan pemberian pensiun kepada 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai batas usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2023 dan janda duda.
"Suban Kepegawaian telah menyelesaikan SK Pensiun bagi 20 PNS dan janda duda TMT 1 Agustus 2023," kata Kepala Suku Badan (Kasuban) Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto dalam laporannya, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (25/7).
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin dalam arahannya mengatakan, batas usia pensiun PNS 58 dan bagi pimpinan tinggi usia 60 yang sudah ada ketetapannya. Namun, memang tidak semua PNS menyandang pensiunan.
"Hari ini telah hadir 20 PNS yang kini menyandang pensiunan dan ada tiga orang sahabat kita yang telah berpulang ke Allah SWT," jelasnya.
"Saya mengapresiasi kepada PNS yang memasuki purnabakti karena telah membangun DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat," imbuhnya.
Setelah ini, lanjut Iqbal, nanti ada pembinaan dari PT Taspen, Baznas Bazis, dan Bank DKI. "Ikuti dengan seksama agar ada langkah lanjutan setelah pensiun," tandasnya.