# Kabag PKLH meninjau pengelolaan sampah. Foto: Malik Maulana

Pemkot Jakpus Tinjau Pengelolaan Sampah Dua Apartemen

Perekonomian & Pemb 26 Jul, 2023 Reporter: Malik Maulana | Editor : Andreas Pamakayo 293 View

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan sosialisasi dan peninjauan pengelolaan sampah di Grand Mercure Jakarta dan Taman Condominium wilayah kawasan Kecamatan Kemayoran, Rabu (26/7).

Dalam peninjauan ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah di area dan fasilitas yang menjadi tanggung jawab setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan dan/atau Perusahaan, termasuk kawasan permukiman, kawasan komersial dan kawasan industri.

Peninjauan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus didampingi Camat Kemayoran Asep Mulyaman, Lurah Gunung Sahari Selatan Dewi Rozana Zulkifli, Lurah Kebon Kosong Alfalas, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel), dan jajaran terkait lainnya.

“Kita melaksanakan monitoring implementasi Pergub 102, pada prinsipnya pengelolaan sampah di Grand Mercure Jakarta dan Taman Condominium telah berjalan baik namun, memang perlu perbaikan-perbaikan sedikit agar nantinya implementasi Pergub tersebut bisa berjalan baik,” kata Martua Sitorus di lokasi.

Martua juga berharap masyarakat bisa paham terkait implementasi Pergub 102 agar tahu fungsinya dalam menjalankan usaha, mengendalikan sampah atau limbah yang dihasilkan dari usaha tersebut.

"Karena sampah sebagian bisa dipilah, sebagian residunya dibuang ke Bantargebang sehingga bisa meminimalisir sampah di wilayah Jakarta Pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Slamet Riyadi mengapresiasi dan berterima kasih kepada Wali Kota Jakarta Pusat yang mana sudah membuat surat tugas kepada kita semua untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan Pergub 102.

Menurutnya, Pergub 102 merupakan salah satu pengurangan sampah dari sumbernya dengan memilah sampah. "Dengan adanya Pergub 102 dapat mengurangi sampah dari sumbernya karena, tidak semua sampah harus dibuang di Bantargebang, sampah itu bisa dikelola dengan baik terutama usaha jenis hotel dan apartemen,” tutupnya.