Petugas Gabungan Tertibkan Barang Milik PKL di Trotoar Kawasan Pasar Senen
Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo
Petugas gabungan melakukan penertiban barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di trotoar kawasan Jalan Pasar Senen hingga ke Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Sejumlah barang yang mengganggu fungsi trotoar seperti gerobak, meja, kursi, hingga kendaraan roda dua diamankan petugas ke atas truk.
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat TP Purba mengatakan, penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sekaligus merespon laporan dari masyarakat.
"Penertiban ini merespon laporan dari masyarakat yang merasa terganggu saat berjalan di trotoar kawasan Pasar Senen, dan menjadi urusan kita yang di wilayah," ucapnya.
Purba pun mengimbau para pedagang agar memahami dan mematuhi aturan yang ada, pihaknya mengaku tak segan untuk melakukan tindakan tegas apabila masih menemukan pelanggaran di lapangan.
"Jika kita sudah imbau secara tertulis maupun lisan sudah tidak dihargai maka kita memainkan peran sesuai tugas pokok fungsi. Kalau memang masih bandel juga, ya terpaksa kita yustisi bawa ke pengadilan," tegas Purba.
Purba menambah, akan mengerahkan anggotanya untuk menjaga kawasan ini tetap tertib dengan pengawasan secara intens seperti, patroli rutin, dan meningkatkan sinergi dengan berbagai stakeholders agar tidak terjadi pelanggaran berulang.