Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Taman HKSN Senen

Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo

Penertiban parkir liar. Foto: pusat.jakarta.go.id

Menindak lanjuti aduan warga, jajaran Satpol PP Kecamatan Senen bersama Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban  parkir liar di atas trotoar kawasan Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), Jalan Stasiun Senen, Jumat (10/2).

Dalam kesempatan tersebut, petugas gabungan melakukan tindakan angkut jaring dan pencabutan pentil ban dari sejumlah kendaraan roda dua di lokasi tersebut.

"Iya, 8 angkut jaring dan 8 OCP (operasi cabut pentil), biar ada efek jera," ujar Kasatpol PP Kecamatan Senen Aries Cahyadi didampingi Kasatpol PP Kelurahan Kwitang Erwin Kusumah usai kegiatan penertiban berlangsung.

Aries mengatakan, setelah melakukan penertiban, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas parkir liar tidak muncul kembali.

"Setelah ini kita akan terus lakukan pengawasan bersama dengan Dishub Kecamatan Senen dalam giat penyisiran rutinitas," imbuhnya.

Dia juga mengimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak parkir dilahan taman dan fasos fasum yang menjadi ikon di wilayah Kecamatan Senen, dan mengarahkan para pemilik kendaraan agar parkir di tempat yang semestinya.

"Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, menjelaskan pemilik kendaraan bermotor dilarang parkir di ruang milik jalan," katanya. 

"Terlebih lagi, trotoar sebagai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 yang mana trotoar harus terbebas dari parkir kendaraan," tandasnya.