Satpol PP Lakukan Penegakan Ketertiban Umum di Pasar Senen

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penghalauan pedagang yang berjualan di atas trotoar sekitar Pasar Senen. Foto: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan sosialisasi, penegakan, dan penindakan bidang pengawasan ketertiban umum di sekitar kawasan Pasar Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (22/2).

Sebelum melakukan penegakan ketertiban umum terlebih dahulu dilaksanakan apel pengarahan dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, yang diikuti TNI, Polisi, Dishub, Satpol PP dan petugas P3S.

Arifin mengatakan, penindakan ini dilakukan lantaran banyaknya pengaduan dan laporan terkait pedagang yang kembali turun berdagang di atas trotoar.

"Pedagang kembali turun ke jalan dengan berdagang di trotoar, badan jalan, parkir motor liar, dan tentunya membuat masyarakat menjadi terhambat dalam lalu lintas perjalanan di sekitar kawasan Pasar Senen," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, Satpol PP dibantu TNI, dan Polisi, menyampaikan informasi kepada para pedagang bahwa trotoar dan badan jalan harus kembali kepada fungsinya.

"Trotoar itu berfungsi sebagai pejalan kaki, badan jalan berfungsi sebagai tempat kendaraan yang melintas. Jadi, trotoar dan badan jalan bukan untuk tempat berdagang," tegasnya.

"Mereka yang mau berdagang tempatnya sudah ditentukan. Satpol PP dan para pedagang di tahun 2020-2021 telah melakukan kesepakatan untuk tidak berdagang di trotoar dan badan jalan. Mereka dialihkan ke Pasar Atom," imbuhnya. 

Guna menghalau pedagang agar tidak berjualan lagi di trotoar, akan dibuat Posko di titik-titik yang telah ditentukan.

"Posko nanti akan diisi petugas Satpol PP dari siang hingga malam hari. Agar mereka tidak lagi menggelar dagangannya di trotoar dan badan jalan," tandasnya.