Satpol PP Tingkat Kota Lakukan Penertiban di Kawasan Monas dan Masjid Istiqlal

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban PKL. Foto: pusat.jakarta.go.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Satpol PP Tingkat Kota melakukan penertiban gabungan pedagang kaki lima (PKL) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kawasan Monas, Masjid Istiqlal. Penertiban ini dilakukan pada tanggal 19 September 2023, pukul 20:00-01:00.

Berdasarkan data yang diterima Tim Kominfotik JP melalui pesan singkat, di kawasan Monas penertiban dilakukan mulai Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Batu, Jalan Agus Salim, dan Jalan Juanda Raya. Mengerahkan Satpol PP Kecamatan Gambir, Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, dan Satpol PP Kecamatan Johar Baru.

Hasil penertiban di kawasan Monas, pada Jalan Agus Salim mengamankan 3 sepeda kopi, 1 gerobak, Jalan Batu 4 Gerobak, Jalan Ir H Juanda 2 Sepeda kopi, 2 gerobak, Taman Perwira 3 PPKS, Jalan Ir Juanda 10 PPKS, dan 1 kompresor 1 unit.

Sementara itu, di kawasan Masjid Istiqlal dan Lapangan Banteng wilayah Kecamatan Sawah Besar, penertiban mulai dari Masjid Istiqlal Pintu Assalam, Jalan Pintu Air, dan Jalan Juanda.

Satpol PP yang dikerahkan dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Unit Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Unit Satpol PP Kecamatan Senen, dan Unit Satpol PP Kecamatan Kemayoran.

"Hasil dari penertiban itu mengamankan tujuh gerobak yang langsung diangkut dibawa ke Gudang Cakung," kata Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar Darwis katanya saat dikonfirmasi Selasa (20/9).

Selain melaksanakan penertiban, lanjutnya, juga giat piket Posko Siaga Satpol PP Kecamatan Sawah Besar di Jalan Karang Anyar Raya No.12. "Terdapat 3 shif dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar," tandasnya.