Sekko Buka Sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2023
Reporter: Angga Rizkyanda | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Pengelola Aset Daerah menggelar kegiatan sosialisasi inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung dan bangunan pada pengguna barang dan kuasa pengguna barang Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (17/3).
Iqbal mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penetapan Inventarisasi Bertahap Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang tahun 2023-2027.
“Pada hari ini kita melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola barang, baik kepada pengguna barang maupun kuasa pengguna barang untuk jenis barang berupa gedung dan fasilitas kantor lainnya,” ucapnya.
Iqbal menuturkan, hasil dari sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan edaran berupa imbauan untuk memastikan bahwa masing-masing pengguna barang dan kuasa pengguna barang dipastikan melengkapi dokumen pendukung dari gedung kantor tersebut.
“Nanti kita cek data hasil evaluasinya dengan data terkait. Nanti akan kita evaluasi dan akan dijadikan bahan koreksi untuk kita dengan data yang akan kita kumpulkan sebagai bahan tindak lanjut ke depan,” tuturnya.
Iqbal pun berharap, seluruh gedung kantor di Jakarta Pusat dapat dipastikan sudah memiliki dokumen pendukung yang lengkap untuk memastikan dan juga menambah nilai aset bagi Provinsi DKI Jakarta dari wilayah Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat Faisal Syafruddin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah di Jakarta Pusat yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel.
“Kegiatan ini merupakan forum amanat dalam rangka persiapan kita untuk melaksanakan sensus BMD yang dimulai pada tahun 2023. Sehingga, apa yang menjadi tujuan kita untuk menertibkan administrasi pengelolaan barang milik daerah bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Faisal menerangkan, dasar hukum sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penetapan Inventarisasi Bertahap Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang tahun 2023-2027.
“Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari, 9 UKPD wali kota, 8 kecamatan, 44 kelurahan, 17 suku dinas, 12 unit pengelola, panti sosial perlindungan bakti kasih lab kesehatan daerah, RSUD, 8 puskesmas,” terangnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh tiga narasumber, yaitu Truli Susatyo Dewi, Degas, dan Rifa Mutiara Bako dari Bidang Penatausahaan Aset (PUA) Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kegiatan ini, turut dihadiri Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setko Jakarta Pusat M. Reza Phahlevi, dan Kepala Bagian Umum dan Protokol Istya Sati Murmendyah.