Sekko Menyerahkan SK Pensiun Kepada 14 ASN

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Para penerima SK Pensiun berswafoto bersama Sekko dan jajaran terkait lainnya. Foto: Dwi Arif

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian menyerahkan keputusan pemberian pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2023.

Penyerahan SK Pensiun ini juga diterima janda-duda, berlangsung di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (22/2).

"Suku Badan Kepegawaian telah melaksanakan penyelesaian SK Pensiun sebanyak 14 ASN yang satu orang di antaranya diterima janda. TMT 1 Maret 2023," jelas Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Yanu Hardiyanto.

Di tempat yang sama, Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menambahkan, menjadi seroang pensiunan tidak mudah, karena bisa menyelesaikan seluruh rangkaian tugas kedinasan.

"Yang belum pensiun, ini sebagai contoh meyelesaikan semua tugas dengan baik dan benar tanpa berurusan dengan hukum," ucapnya.

"Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya, dan terima kasih atas seluruh pengabdiannya dalam pembangunan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat sampai dengan saat ini dari para penerima SK Pensiun," tandasnya.