Sertifikat Halal Menjaga Kualitas Makanan dan Minuman Pelaku Usaha
Reporter: Malik Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin memberikan pengarahan pada Mandatory Halal, di Food Court Thamrin City Lantai 2, Sabtu (18/3).
Dalam kegiatan tersebut, Iqbal Akbarudin membuka acara dengan meng-apply berkas persyaratan peserta sebagai tanda simbolik.
Menurut Iqbal, pelaksanaan rangkaian kegiatan dari Kementrian Agama yaitu kampanye Mandatory Halal bagi produk makanan dan minuman serentak di seluruh Indonesia. Dan setiap produk diupayakan memiliki sertifikat halal.
"Kegiatan ini merupakan amanat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal," jelasnya.
Iqbal menambahkan, dengan adanya sertifikat halal ini para pelaku usaha makanan minuman dapat menjaga kualitasnya.
"Adanya sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman di Jakarta Pusat juga akan semakin meningkatkan kualitas serta dapat bersaing dengan baik di pasar makanan dan minuman,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat H. Uang mengatakan, sertifikat halal untuk mendukung dan melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
"Kita telah berupaya maksimal agar pelaku usaha di Jakarta Pusat mempunyai sertifikat halal dan targetnya sampai tanggal 17 Oktober 2024," katanya.
Syaratnya, lanjut Uang, para pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berdagang (NIB) untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Nanti kita cek NIB-nya, kita verifikasi. Lalu olahan-olahan, bumbu- bumbu apa saja, hingga belanja serta pemotongan hewannya bagaimana. Setelah lulus verifikasi kita akan terbitkan sertifikasi halal," jelas Uang.
Uang juga berharap agar para pelaku usaha bisa mendaftar tempat usahanya sesegera mungkin, dan mendapat sertifikat halal. "Yang terpenting adalah baik minuman dan makanan kandungannya itu harus benar-benar halal," tegasnya.