Sidang Pleno II Kecamatan Tanah Abang, Wali Kota: Ini Mekanisme Penyelesaian Persoalan Publik

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menutup sidang pleno II musrenbang Kecamatan Tanah Abang. Foto: Maulana

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menutup sidang pleno II musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Kecamatan Tanah Abang. 

Dhany mengatakan, setelah musrenbang di tingkat kecamatan maka akan dibahas kembali di tingkat kota karena anggarannya akan dialokasikan oleh suku dinas (sudin) terkait.

"Ini akan menjadi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sudin, yang menjadi kewenangan dinas akan ditarik ke tingkat dinas dan yang menjadi kewenangan nasional akan diusulkan ke musrenbang nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya, di Aula Kantor Kecamatan Tanah Abang, Senin (27/2).

Menurutnya, musrembang kecamatan terintegrasi musrenbang kelurahan merupakan sebuah mekanisme penyelesaian persoalan publik berdasarkan usulan masyarakat kepada organisasi publik.

"Organisasi publik itu ada daerah dan ada pusat, jadi ada solusi untuk mengatasi persoalan yang ada dilingkungan warga masyarakat melalui forum musrenbang," tuturnya.

Dhany pun mengimbau, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap musrenbang, harus ada feedback informasi atau penjelasan kepada masyarakat.

"Informasikan kepada masyarakat mengenai usulan yang belum diakomodir, jelaskan kepada warga melalui forum Rembuk RW lagi yang mengusulkan usulan tersebut. Dengan adanya feedback informasi kepada masyarakat mudah-mudahan jadi lebih tahu dan paham," ucapnya.

Dalam sidang pleno II musrenbang kecamatan terintegrasi musrenbang kelurahan di Kecamatan Tanah Abang usulan yang akan diakomodir pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 169 usulan. Terdiri dari, 116 usulan fisik, 6 usulan non fisik, dan 47 usulan barang dengan anggaran 44,2 miliar.