Sosialisasi Dana Alokasi Umum Bisa Dimanfaatkan untuk Penataan Kawasan
Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) menggelar rapat sosialisasi Dana Alokasi Umum (DAU) bersama jajaran kecamatan dan kelurahan, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (15/3).
Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin dalam rapat tersebut menyampaikan, DAU ini merupakan dana yang diperoleh dari pemerintah pusat dan bisa dimanfaatkan dalam mendukung penataan kawasan di wilayah.
"Di Jakpus penggunaan DAU terfokus pada penataan kawasan. Saya ingatkan kembali DAU ini hanya sebagian dana yang bisa dimanfaatkan dalam penataan suatu kawasan," kata Iqbal.
Iqbal melanjutkan, walaupun mendapat dukungan dana melalui DAU, tetap yang menjadi hal utama adalah kreativitas dan inovasi para Lurah bersama masyarakat dalam menata kawasan.
"Sehingga dapat dipastikan seluruh sarana dan prasarana, fasilitas umum lainnya dapat berfungsi dengan baik. Juga lingkungan semakin bersih, nyaman, indah, dan memiliki nilai lebih," terang Iqbal.
Dalam kesempatan tersebut, Iqbal juga mengingatkan kepada jajaran kelurahan sebagai pengelola DAU nantinya, untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan dana tersebut.
"Pemanfaatan dana DAU ini kan dari pusat ya, dari pusat ke daerah tentu alur pertanggung jawabannya ada beberapa hal yang harus dipedomani oleh masing-masing kelurahan. Sehingga, secara berjenjang pertanggung jawaban ini dapat dipahami para lurah untuk pemanfaatannya," tutur Iqbal.
Sementara itu, Kasuban Pengelolaan Keuangan Kota Administrasi Jakarta Pusat Tri Astuti menjelaskan, Pemprov DKI mendapatkan kucuran dana alokasi umum yang pengelolaannya akan diserahkan ke masing-masing kelurahan.
Tri pun meminta kepada jajaran kelurahan untuk segera memetakan dan mengklasifikasikan terkait penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran.
"Hari ini bapak-ibu akan melakukan input rencana alokasi anggarannya. Karena itu yang akan dilaporkan kalau kita tidak melaporkan ke Kementerian Keuangan, duitnya gak cair," terangnya.
Oleh sebab itu, untuk menentukan pengalokasian anggaran pihaknya meminta kelurahan untuk mendasari Permendagri 130 tahun 2018 tentang sarana prasarana kelurahan. "Nah Permendagri inilah yang mengatur bapak-ibu," pungkasnya.