Tingkatkan Indeks Pelayanan Publik, Aspem Evaluasi Sudin Sosial dan Kecamatan Sawah Besar

Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo

Aspem melakukan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Foto: Malik Maulana

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany didampingi tim Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan, dan Pelayanan Publik (KKPP) Setko Adm Jakpus yang tergabung dalam tim evaluator, melakukan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri terhadap dua UKPD di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat, UKPD tersebut yakni Sudin Sosial, dan kantor Kecamatan Sawah Besar, pada Senin (24/7).

Denny Ramdany mengatakan, agenda ini dilakukan berdasarkan PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), yang bertujuan menghasilkan angka indeks pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

"Poinnya cuma satu, ketertiban kita dalam rangka melaksanakan admnistrasi dan input, selesai. Yang diisi apa, ya tupoksi sehari-hari," ujar Denny.

Ia menambahkan, penilaian PEKPPP meliputi enam aspek, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

"Indikatornya pun udah dikasi tau, dari enam poin itu saya mau liat sampai sejauh mana. Yang terpenting di pedoman MenpanRB ini sudah ada item itemnya tinggal kita ngikutin sebetulnya. Istilahnya kisi-kisinya udah ada di situ, nah kisi kisi yang beliau disampaikan di situ berskala nasional," paparnya.

Untuk memenuhi indikator tersebut, secara umum Denny menginstruksikan untuk tidak bekerja secara parsial namun bekerja secara tim dan saling mengisi kekurangan.

"Kalau harus ada kreativitas ataupun inovasi ya itu monggo aja silahkan, tapi terkait hari ini dengan kegiatan MenpanRB dasar hukumnya sudah ada Permenpan Nomor 29 Tahun 2022," jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan PEKPPP ini dilakukan dengan mendengarkan paparan tim evaluator terkait kondisi layanan berdasarkan hasil input F01, penandatangan berita acara, observasi lapangan, pengisian F02 oleh tim evaluator dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.