Usai Idulfitri Pemkot Jakpus Akan Lakukan Verifikasi Kependudukan
Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi tertib administrasi kependudukan dan pendataan pendatang arus mudik balik lebaran, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan tanah Abang I, Gambir, Senin (17/4).
Selain digelar secara langsung dan dihadiri lurah-camat se-Jakarta Pusat, sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin juga berlangsung secara daring diikuti oleh Ketua RT dan RW se-Jakarta Pusat.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari tindak lanjut kebijakan Provinsi DKI Jakarta di dalam melakukan penataan terhadap verifikasi administrasi kependudukan di DKI Jakarta.
"Seperti kita ketahui, banyak program intervensi yang ternyata NIK (Nomor Induk Kependudukan) warga ada yang tidak bertempat tinggal tetap di Jakarta. Sehingga, ini yang mau kita verifikasi kembali agar program intervensi benar-benar sesuai dengan kelompok sasarannya," katanya.
Dhany menuturkan, melalui aplikasi data warga para ketua RT-RW akan melakukan verifikasi lapangan terhadap warga ataupun para pemilik kontrakan yang tidak suka alamatnya digunakan untuk korespondensi pengontrak yang sudah pindah serta pemilik NIK sendiri karena adanya data anomali.
"Kita akan cek dilapangan berdasarkan data dari Dukcapil. Selama 3 bulan akan dilakukan sosialisasi dan verifikasi yang selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
Nantinya, lanjut Dhany, NIK yang sudah dinonaktifkan tidak akan bisa mengurus urusan perbankan sebelum mengurus pengaktifannya ke kelurahan setempat.
"Ketika ingin diaktifkan kembali akan ada dua pilihan kalau tidak tinggal di situ silahkan pindah dan akan diberikan surat pindah untuk mengurus di kelurahan tempat tinggal saat ini atau tetap tinggal di wilayah tersebut. Sehingga, bisa diaktifkan kembali di kelurahan tersebut, semua harus sesuai dengan alamat defacto-nya," ujarnya.
Dhany menerangkan, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 telah jelas disebutkan setiap penduduk wajib hukumnya melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya.
"Peristiwa kependudukan yaitu pindah datang yang berdampak pada penerbitan dokumen kependudukan seperti KK, KTP elektronik atau lainnya," tandasnya.