Vaksinasi Rabies Sisir Rumah Susun Kebon Kacang
Reporter: Danar Pusung | Editor: Andreas Pamakayo
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar vaksinasi bagi Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula Ruang Serbaguna Rumah Susun Kebon Kacang (RSKK) Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat Herawati menyatakan, kegiatan vaksinasi ini memang dimulai dari Kecamatan Tanah Abang.
“Jadi kami dari Sudin KPKP Jakarta Pusat melakukan vaksinasi HPR yang dimulai dari Kecamatan Tanah Abang sampai nanti berakhir di Kecamatan Kemayoran,” ujar Herawati.
Lanjut Herawati, tujuan kegiatan vaksinasi rabies ini tidak lain adalah untuk mempertahankan DKI Jakarta bebas rabies dan dilakukan secara berulang setiap satu tahun sekali. Persyaratannya yaitu wajib ber-KTP DKI Jakarta.
“Jadi bagi warga yang ingin ikut program vaksinasi rabies ini wajib ber-KTP DKI Jakarta, adapun persyaratan lainnya adalah hewan itu sehat, umur minimal hewan 4 bulan, hewan tersebut tidak sedang menyusui, tidak sedang hamil, dan nafsu makannya baik," jelas Herawati.
Herawati juga mengajak agar warga DKI Jakarta yang bertanggung jawab dan bijak untuk membawa HPR-nya ke tempat pelaksanaan vaksinasi. “Untuk jadwal vaksinasi sudah kami posting di akun sosmed kami dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. Silahkan dicek @sudinkpkp.jp," terang Herawati.
Untuk diketahui, manfaat vaksinasi rabies ini agar hewan peliharaannya tetap sehat, dan sebagai warga DKI Jakarta ikut serta dalam menjaga DKI Jakarta bebas rabies. Hewan yang termasuk dalam HPR yaitu, anjing, kucing, kera, dan musang.