Wali Kota Jakpus Serahkan SK Pensiun Kepada 18 ASN
Reporter: Malik Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian menyerahkan keputusan pemberian pensiun kepada 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2023.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma secara langsung menyerahkan SK Pensiun, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (22/2).
Dhany mengucapkan selamat kepada penerima SK Pensiun yang merupakan pencapaian karir sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
“Saya ucapkan selamat karena purnabakti ini merupakan pencapaian karir sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Tidak semua orang mampu melampaui batas akhir sebuah pengabdian, dan bapak ibu termasuk orang yang terpilih untuk dapat menyelesaikan tugas dengan sangat baik. Saya yakin kemajuan kota Jakarta saat ini pasti ada kontribusi positif dari bapak dan ibu sekalian," ucapnya.
Menurutnya, setelah pensiun Bapak ibu bisa menjadi orang yang bermanfaat dalam kehidupan sosial bermasyarakat, aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan, lembaga sosial, aktif di lingkungan RT dan RW.
"Walaupun bapak ibu sudah pensiun, tetap lakukan pengabdian di kehidupan yang lebih luas lagi,” tambahnya.