Wali Kota Serahkan 12 SK Pensiun
Reporter: Rio Cornelianto | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 12 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purnabakti terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2023.
Dhany mengatakan, setiap pegawai atau karyawan pada saatnya pasti akan memasuki masa pensiun, baik karena faktor usia ataupun ketentuan yang berlaku. Namun, bukan berarti bahwa pengabdian ini berakhir, justru masa pensiun adalah kesempatan untuk melanjutkan pengabdian pada masyarakat.
"Kita ucapkan selamat memasuki purnabakti yang merupakan proses alamiah dan pasti dialami oleh semua ASN. Masa purnabakti akan menjadi langkah awal pengabdian yang lebih luas lagi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Tadi juga kita memberikan SK Pensiun kepada janda-duda," katanya, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (26/10).
Terakhir, Dhany berharap kepada yang masih bertugas sebagai ASN harus mengisi amanah yang diembankan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat
"Untuk ASN yang masih bertugas isi amanah yang diembankan kepada kita sesuai dengan tugas dan amanah," tutup Dhany.