Wali Kota Serahkan SK Pensiun Kepada 11 ASN
Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 11 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purnabakti terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Dhany mengatakan, setiap pegawai atau karyawan pada saatnya pasti akan memasuki masa pensiun dan merupakan proses yang alamiah baik karena faktor usia ataupun ketentuan yang berlaku. Namun, bukan berarti bahwa pengabdian ini berakhir, justru masa pensiun adalah kesempatan untuk melanjutkan pengabdian pada masyarakat.
"Kita ucapkan selamat memasuki purnabakti yang merupakan proses alamiah dan pasti dialami oleh semua ASN. Masa purnabakti akan menjadi langkah awal pengabdian yang lebih luas lagi tanpa dibatasi ruang dan waktu," katanya, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (20/12).
Dhany menuturkan, pengalaman yang didapat selama menjadi ASN akan menjadi bekal berharga dalam mendarmabaktikan diri didalam masyarakat.
"Banyak aktivitas positif yang bisa dilakukan di masa purnabakti dan juga jangan pernah ada rasa malu untuk bersilaturahmi dengan teman-teman kantor, tugas boleh selesai tapi hubungan antar manusia tidak ada batasnya, pertemanan dan silaturahmi akan selamanya," tuturnya.
Sementara itu, Kasuban Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan SK Batas Usia Pensiun (BUP) sebanyak 11 orang terdiri dari UKPD Sudinkes 1 orang, Sudin Bina Marga 1 orang, Sudin Pendidikan wilayah Satu 6 orang, Satpol PP 1 orang, Sudin Pendidikan wilayah dua 1 orang, dan Sekretariat Kota 1 orang.
"Selain SK Pensiun, para pensiun tersebut akan mendapatkan bingkisan dan kenang-kenangan dari mitra kerja kami, baik dari Bank DKI, Baznas Bazis DKI Jakarta dan PT, Taspen. Nantinya mereka akan diberi sosialisasi terkait pensiun," tutupnya.