Wawali Jakpus Buka Sosialisasi Zona Bebas Air Tanah

Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo

Wawali membuka sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah. Foto: Malik Maulana

Wakil Wali Kota (Wawali) Administrasi Jakarta Pusat Chaidir membuka sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (17/7) pagi.

Pada kesempatan ini, Chaidir menyampaikan sambutan dari Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, area pemukiman rumah yang tadinya tidak terdampak banjir saat ini mengalami banjir. Hal ini terjadi akibat dari penurunan permukaan tanah.

"Pergub Tahun 2021 Nomor 93 tentang zona bebas air tanah disusun sebagai bentuk perlindungan terhadap kualitas lingkungan khususnya air tanah,"  ucapnya.

Pada saat ini, lanjut Chaidir, lokasi gedung atau bangunan khususnya di wilayah Jakarta Pusat sudah memiliki pasokan air bersih sehingga, perlu dilakukan tindakan penetapan atau pelarangan atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah.

"Besar harapan saya kepada Dinas Sumber Daya Air mungkin tidak hanya para pemilik gedung bangunan ini untuk diminta berhenti menggunakan air tanah namun juga diberikan kewajiban untuk melakukan konservasi air tanah yang selama ini sudah digunakan," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Sub Kelompok Geologi dan Konservasi Air Baku Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Aditya Putra Brata menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi agar bersama-sama menjaga dan melestarikan alam sehingga dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat penggunaan air tanah.

"Berdasarkan hasil audit konsultan pada kawasan dan ruas jalan zona bebas air tanah untuk wilayah kota administrasi Jakarta Pusat ada 133 bangunan/gedung," ungkapnya.

"Bangunan/gedung yang di maksud di antaranya, Jalan Jendral Sudirman sebanyak 12 gedung, 29 gedung di Jalan MH Thamrin, 21 gedung di kawasan Medan Merdeka, 19 gedung di kawasan Asia Afrika, 36 gedung di kawasan Menteng, dan 16 gedung di kawasan Tanah Abang," terangnya.