Wawali Serahkan SK Pensiun Kepada 15 PNS

Reporter: Muhamad Aulia  | Editor: Andreas Pamakayo

Wawali (kanan) menyerahkan SK Pensiun. Foto: Rayner Magang

Sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima Surat Keputusan (SK) pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2023. 

Wakil Wali Kota (Wawali) Administrasi Jakarta Pusat Chaidir secara langsung menyerahkan SK Pensiun tersebut di di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (27/9).

"Sebanyak 15 PNS menerima SK Pensiun terdiri dari unit, Gulkarmat, Satpol PP, Sudin Pendidikan Wilayah 1, Sudin Pendidikan Wilayah 2, perangkat kelurahan, dan kecamatan," ujarnya.

Chaidir berpesan kepada para pensiunan untuk terus melakukan aktivitas ringan di rumah dan tetap menjaga kesehatan di hari tua.

"Lakukan aktivitas bersih-bersih di rumah agar terus melatih daya ingat dan menjaga kesehatan juga," ucapnya.

Chaidir juga berharap para pensiunan dapat lebih sejahtera di masa pensiun dan lebih mendekatkan diri kepada keluarga setelah bertahun-tahun mengabdi dan bekerja untuk negara.