# Penataan kawasan triwulan ketiga di Jalan Sadar IV. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Jalan Sadar Jadi Lokasi Penataan Kawasan Triwulan Ketiga Kelurahan Petojo Utara

Perekonomian & Pemb 30 Aug, 2024 Reporter: Andre | Editor : Andreas Pamakayo 393 View

Petugas gabungan Kelurahan Petojo Utara melakukan penataan kawasan triwulan ketiga di Jalan Sadar IV, RT 006/RW 04, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. 

Lurah Petojo Utara Dipta Dwipakusuma mengatakan, sebelumnya lahan ini merupakan tempat yang diisi sebanyak 120 pedagang kaki lima (PKL). Karena lokasi ini sebagai penataan kawasan sehingga para PKL dipindahkan ke Pasar Petojo Hilir.

"Tadinya tempat ini penuh dengan PKL, lalu kita melakukan penertiban dan menjadi target lokasi penataan kawasan triwulan ketiga tahun 2024," katanya, didampingi Kepala Seksi Ekonomi dan Pembagunan Kelurahan Petojo Utara M. Rizki A Ohorella, Jumat (30/8). 

Baca Juga: 

70 Petugas Gabungan Tertibkan PKL di Jalan Sadar IV Petojo Utara

Menurutnya, karena lahan penataan berdekatan dengan Pasar Petojo maka mural digambar transportasi umum serta UMKM seperti, pedagang kerak telur, bakso, dan ada ondel-ondel. 

Saat ini, lanjut Dipta, lahan dengan panjang kurang lebih 250 meter tersebut telah dibuatkan taman yang nantinya akan ditanam tanaman obat keluarga (toga), penanaman pohon, kolam gizi akan diisi ikan nila, mural, dan pengaspalan jalan. 

"Seluruh SKPD terlibat dalam penataan kawasan triwulan ketiga. Mulai ASN kelurahan, Satpol PP, Sudinhub, SDA, Bina Marga, Sudin Tamhut, dan PPSU," jelasnya.

"Hari ini kita kerahkan 20 PPSU untuk melakukan pengecatan, pengukiran kanstin dengan menyerupai bentuk batang pohon melalui media semen," imbuhnya. 

Dipta menambahkan, pengerjaan penataan kawasan di Jalan Sadar telah berlangsung dari bulan Juli dan ditargetkan sekitar September akhir sudah rampung. 

Nantinya, kata Dipta, setelah rampung akan ada pos jaga tiga pilar di dekat Pasar Petojo untuk mengawasi kawasan yang telah ditata. 

"Adanya penataan kawasan untuk merubah yang tadinya semerawut menjadi bagus. Untuk itu, saya harap warga masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam menjaga kawasan yang sudah ditata," harapnya. 

Di lokasi penataan kawasan itu juga dipasang spanduk berisikan larangan berdagang disepanjang jalan ini. Sesuai Nomor 8 Tahun 2027 Tentang Ketertiban Umum. Pasal 27 Ayat 2. 

Saksi bagi pelanggar akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20.000.000,-.