Dalam rangka upaya mengendalikan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat pada bulan Januari 2024 telah menjangkau 59 orang.
Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Kota Administrasi Jakarta Pusat Abdul Salam mengatakan, pengendalian PMKS secara intensif dilakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian sosial PMKS jalanan agar tidak mengulangi kegiatannya lagi.
"Pada bulan Januari 2024 kami telah menjangkau 59 orang yang dirujuk ke Panti Sosial Insan Bangun Daya 01 Kedoya untuk penampungan sementara dan bimbingan sosial kepada para PMKS," katanya.
Abdul Salam menerangkan, 59 orang yang dijangkau tersebut terdiri dari lansia telantar 15 orang, gelandangan 28 orang, 5 orang pengemis, 8 ODMK (Orang Dalam Masalah Kejiwaannya), dan 3 orang non PMKS.
"Kebanyakan PMKS yang dijangkau berdasarkan laporan dari masyarakat melalui aplikasi JAKI," terangnya.