Masuki Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Jakpus Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Reporter: Berlian Sigit  | Editor: Andreas Pamakayo

Wawali menyaksikan penurunan APK memasuki masa tenang Pilkada. Foto: Malik Maulana

Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersama KPU dan Bawaslu menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak di delapan kecamatan.

Kegiatan ini diawali dengan apel pasukan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Pada kesempatan ini, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir meminta kepada seluruh petugas dan anggota partai yang hadir untuk tetap menjaga ketertiban serta keamanan selama proses penurunan APK.

"Kami mohon kerja samanya kepada rekan-rekan semuanya terutama dari anggota partai yang hadir untuk dapat membantu membersihkan alat peraga tersebut serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama proses penurunan APK," ucapnya, Sabtu (23/11) malam. 

Tepat pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11), Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama jajaran dan seluruh petugas bergegas menyusuri jalan protokol di wilayah Jakarta Pusat.

Lokasi pertama yang dilakukan pembersihan APK yaitu, Jalan Tanah Abang II, Kecamatan Gambir. Disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, Wakil Wali Kota, Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, dan Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany, dan jajaran terkait lainnya.

Chaidir menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyaksikan anggota partai melakukan penurunan alat peraga kampanye yang terpasang.

"Pencopotan alat peraga kampanye pemilihan kepala daerah ini dilakukan oleh masing-masing anggota partai dan panwaslu sedangkan kami sebagai aparatur hanya untuk menyaksikan," ujarnya didampingi Sekko dan Aspem Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Alat peraga kampanye yang diturunkan, tambah Chaidir, meliputi spanduk, banner, bendera hingga baliho. "APK yang diturunkan nantinya akan dikumpulkan dan dibawa ke gudang KPU serta dibuatkan berita acara," jelasnya.

"Harapannya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini kita tetap tertib, aman, persuasif, dan humanis," imbuhnya.

Untuk diketahui, masa tenang pilkada berlangsung selama 3 hari dimulai dari Minggu (24/11) hingga sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (27/11).