Pemkot Jakpus Adakan Uji Emisi Bagi Kendaraan Dinas Operasional dan Pribadi Pegawai
Reporter: Rio Cornelianto | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) mengadakan pelayanan uji emisi untuk kendaraan dinas operasional (KDO) hingga milik pribadi pegawai.
Pelaksanan uji emisi itu sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Bertujuan untuk melihat ambang batas emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor baik roda dua dan empat serta sebagai salah satu persyaratan memperpanjang surat pajak kendaraan.
Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir mengatakan, bagi KDO yang tidak lolos dalam uji emisi untuk segera mengkalibrasi dan rutin melakukan service kendaraan agar meminimalisir polusi udara dari asap kendaraan.
"Uji emisi dilakukan untuk melihat ambang batas emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan dan ke depannya juga menjadikan persyaratan memperpanjang surat pajak kendaraan," katanya usai membuka uji emisi di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (11/6).
Sementara itu, Kasudin LH Kota Administrasi Jakarta Pusat Slamet Riyadi menjelaskan, kegiatan uji emisi ini diadakan selama 1 hari dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Menargetkan kendaraan operasional Dinas yang berada di lingkungan Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat serta kendaraan pribadi pegawai.
Menurutnya, jika ada kendaran yang tidak lolos uji emisi selain akan berdampak pada perpanjangan surat kendaraan juga harga parkir yang lebih tinggi dari pada kendaraan yang lolos uji emisi seperti halnya di lapangan parkir IRTI monas.
"Kendaraan tidak lolos uji emisi akan berdampak pada kendaraannya, di mana ada beberapa lokasi parkir yang sudah menerapkan atau pemberlakukan disinsentif. Jadi nanti tarif parkir akan lebih tinggi dari pada kendaraan yang lolos uji emisi," terangnya.
Untuk diketahui, total ada 130 kendaraan yang mengikuti uji emisi. Hasil uji emisi dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, kendaraan bermotor roda dua ada sebanyak 57 yang mengikuti uji emisi, yang tidak lolos 13.
Sementara untuk kendaraan roda empat berbahan bensin yang ikut uji emisi sebanyak 51, dan berbahan solar 22. Berbahan bensin yang tidak lolos 6, dan solar tidak lolos 11.