Pemkot Jakpus Bersihkan APK di Tiga Lokasi

Reporter: Rio Cornelianto | Editor: Andreas Pamakayo

Pembersihan APK di Jalan Abdul Muis. Foto: Maulana

Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat membersihkan alat peraga kampanye (APK) di tiga lokasi jalan. 

Sebelum melakukan pembersihan APK sekitar 400 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Sudin Bina Marga, Damkar, Sudin Lingkungan Hidup, KPU, Bawaslu, dan perwakilan peserta pemilu mengikuti apel di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Sabtu (10/2) malam. 

Setelah itu, tepat pukul 00:00 WIB tanggal 11 Februari 2024 para petugas langsung menyebar ke tiga lokasi yaitu, Jalan Abdul Muis, Jalan Suryopranoto, dan Jalan Salemba Raya yang dipimpin langsung Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma beserta jajaran terkait lainnya. 

Dhany Sukma mengatakan, pembersihan APK telah sesuai dengan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu, dan hari ini sudah berada pada batas akhir penyelenggaraan kampanye yang di mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Pada Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat penurunan APK difokuskan di tiga lokasi yaitu, Jalan Abdul Muis, Jalan Suryopranoto, dan Jalan Salemba Raya. Sementara untuk tingkat kecamatan dan kelurahan dilakukan di seluruh wilayah masing-masing," katanya, didampingi Wakil Wali Kota (Wawali) Administrasi Jakarta Pusat Chaidir, dan Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin usai apel di kantor wali kota. 

"Kita ingin mengembalikan wilayah Jakarta Pusat menjadi kota yang bersih, tertib, dan lebih nyaman serta terbebas dari APK," imbuhnya.

Pembersihan APK, lanjut Dhany, akan dilanjutkan pada hari Minggu (11/2) dan Senin (12/2) yang harus sudah clear and clean, karena masa tenang tidak boleh lagi ada atribut-atribut dan kegiatan kampanye. 

Dhany menambahkan, hasil dari penertiban tingkat kota dibawa ke gudang yang berada di Cakung sedangkan tingkat kelurahan dan kecamatan akan disimpan di kantor Kecamatan.

"Bagi yang ingin memanfaatkan kembali alat-alat pemasangan APK seperti, bambu, kayu, kaso bisa mengambilnya di Cakung dan di kantor kecamatan supaya tidak menjadi sampah yang tidak bermanfaat," tandasnya.