Pemkot Jakpus Lakukan Sosialisasi Pergub 77 di Kecamatan Tanah Abang

Reporter: Revan Magang  | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi Pergub 77 Tahun 2020. Foto: Revan Magang

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan sosialisasi Pergub 77 Tahun 2020 tentang Pembinaan Implementasi Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW) di RPTRA Segas Segar Berseri, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (29/5).

"Pertemuan ini berupa sosialisasi pengelolaan sampah di lingkungan rumah tangga yang dasarnya dari Pergub 77 Tahun 2020," kata Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Setko Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus.

Menurut Martua, sosialisasi ini sudah memasuki tahun ketiga, dan mudah-mudahan persentase peningkatan pengelolaan sampah di lingkup rumah tangga bisa lebih meningkat. 

"Nantinya sosialisasi ini akan terus berlangsung sampai ke delapan kecamatan lainnya yang harus kita kunjungi," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Slamet Riyadi menargetkan di wilayah Kecamatan Tanah Abang ada peningkatan rumah pemilah sampah. 

"Di Kecamatan Tanah Abang baru 23 persen rumah tangga yang memilah sampah. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini ada peningkatan untuk target rumah pemilah," jelasnya. 

"Kita berharap Bidang Pengelola Sampah (BPS) RW yang sudah terbentuk bisa benar-benar melaksanakan Pergub 77 tersebut salah satunya rumah pemilah agar ditingkatkan jadi setiap rumah sudah mulai bisa memilah sampah, lalu pengurangan sampah dari sumber, gunakan Katong belanja ramah lingkungan sehingga bisa mengurangi sampah secara signifikan," harapnya.