Pemkot Jakpus Selenggarakan Peningkatan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah Kepada Wajib Pajak Terkait Pergub 16 Tahun 2024

Reporter: Andre  | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi dan peningkatan pemahaman terkait wajib pajak. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pajak daerah merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal. 

Di era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat, baik layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain, yang pada ujungnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi regional. 

Namun demikian pada sisi lain, Pemerintah Daerah juga menyadari akan kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah yang telah menjadi beban tersendiri bagi sebagian wajib pajak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 ini memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

Pergub Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa menyatakan, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. 

"Saya mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," jelasnya, usai Kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah Kepada Wajib Pajak, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (12/6).

Sementara itu, Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir menambahkan, pajak merupakan potensi yang sangat luar biasa untuk mendukung kedinamikaan pembangunan di Kota Administrasi Jakarta Pusat.

"Untuk Jakarta Pusat kita mempunyai target 1,43 triliun dalam pendapatan pajak pada tahun ini. Kegiatan ini juga ada sosialisasi Pergub Nomor 16 Tahun 2024 tentang keringanan pajak," katanya.

Chaidir berharap, sesuai dengan target pendapatan hasil daerah seluruh warga Jakarta Pusat bisa memenuhi kewajiban pajaknya karena manfaatnya sangat baik sekali.

"Bayarlah pajak karena kita bayar pajak hasilnya dikembalikan kembali juga untuk kemanfaatan masyarakat luas," jelasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini berlangsung secara hybrid, dihadiri 250 peserta yang terdiri dari wajib pajak PBB, para camat, lurah, serta 1.000 peserta secara online dari RT, RW di tiap kelurahan wilayah Jakarta Pusat.