Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari PT. Cempaka Wenang Jaya atau Apartemen Menteng Park berupa lahan bidang tanah.
Penandatanganan BAST kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (27/9).
Dhany menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima kewajiban lahan aset berupa bidang tanah seluas 1.388 meter persegi di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng dengan total nilai aset Rp 1.068.100.000.
"Pemkot Administrasi Jakarta Pusat menerima kewajiban lahan aset fasos fasum dari PT. Cempaka Wenang Jaya atau Apartemen Menteng Park dengan luas 1.388 meter persegi yang terdiri dari 1.122 meter persegi bidang tanah yang terkena rencana jalan dan 266 meter persegi bidang tanah dengan peruntukan konstruksi terbuka biru,” jelasnya didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting dan Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, fasos fasum tersebut nantinya akan dijadikan fasilitas umum.
“Lahan ini sudah diserahkan, selanjutnya akan dilakukan penyerahan konstruksinya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Pusat telah melakukan penelitian fisik pada 24 April 2024 lalu dan Lokasi kewajiban di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng.