Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan peninjauan dan pengecekan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Danau Bawah, RW 03, Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil) Kecamatan Tanah Abang.
Peninjauan bangunan itu dipimpin langsung oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir didampingi Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany berserta jajaran terkait lainnya.
Chaidir menjelaskan, peninjauan bangunan atas dasar laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan IMB. Namun, setelah dicek ternyata tidak ditemukan penyalahgunaan.
"Kita tadi telah lakukan pengecekan ternyata tidak ditemukan penyelewengan IMB terhadap bangunan yang sedang dalam proses pembangunan," katanya, di lokasi, Jumat (9/8).
Menurut Chaidir, bangunan itu sudah sesuai izin peruntukan mendirikan indekos, lokasi titiknya pun diperbolehkan dari tata ruang, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah melakukan peninjauan lapangan, kami akan membuat laporan secara tertulis bersama tim terpadu yang akan disampaikan ke gubernur melalui wali kota," tuturnya.
Chaidir menyatakan, Pemkot akan selalu melakukan pengecekan ketika ada masyarakat yang mengeluhkan atau mengadukan terhadap pelanggaran-pelanggaran mendirikan bangunan.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat jika ingin membangun bangunan agar mengurus sesuai sistem prosedur yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga memperoleh tata bangunan yang teratur, menjaga keindahan serta tertib dalam ruang wilayah tata kota," imbaunya.