Petugas Gabungan Tertibkan PKL di Terowongan Kendal dan Jalan Tanjung Karang

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan pengangkutan barang milik PKL. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Terowongan Kendal, Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng dan Jalan Tanjung Karang, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Senin (6/5).

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat TP Purba mengatakan, penertiban ini melibatkan sebanyak 82 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Kepolisian, dan TNI.

Menurutnya, kegiatan penertiban untuk menjaga ketertiban di salah satu kawasan pusat aktivitas warga di mana Terowongan Kendal selama ini merupakan akses pertemuan masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta dan bus.

"Banyak pengguna kereta yang turun di Stasiun Dukuh Atas beralih menggunakan transportasi bus atau ojek online menuju kawasan Sudirman-Thamrin atau sebaliknya. Jadi memang kawasan ramai," katanya.

"Tingginya aktivitas warga coba dimanfaatkan sejumlah oknum PKL menggelar lapak yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum serta keberadaan mereka juga berpotensi memicu kemacetan," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Fitrano Jaya Putra Askari menjelaskan, hasil penyisiran di kedua jalan tersebut 2 gerobak, 1 meja besi, 1 tenda, 20 bangku plastik, 5 bangku kayu, ember plastik, dan kompor yang diamankan petugas.

"Barang-barang ini kami amankan setelah ditinggal kabur para oknum PKL. Kami berharap penertiban ini memberi efek jera agar PKL berdagang sesuai aturan," tandasnya.