PMI Jakpus Fasilitasi Mobil Jenazah Gratis untuk Warga

Reporter: Andre  | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: ist

Tak hanya layanan Ambulans Gawat Darurat, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Pusat juga menyediakan mobil jenazah secara gratis. Di mana mobil jenazah ini bisa digunakan masyarakat untuk mengantarkan keluarga yang sudah dinyatakan meninggal.

Kepala Markas PMI Kota Jakarta Pusat Gunadi Alfadjari mengatakan, ada satu unit mobil jenazah yang dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya. Selain itu, layanan mobil jenazah ini dapat mengantarkan keluarga yang dinyatakan meninggalkan untuk dimakamkan di TPU sekitar Jakarta.

“Layanan mobil jenazah ini merupakan pelayanan bagi warga DKI Jakarta, yang keluarganya meninggal dan ingin diantarkan ke rumah duka, atau ke tempat pemakaman umum di Jakarta yang jaraknya jauh dari rumah sakit atau rumah warga,” jelasnya.

Gunadi menjelaskan, pelayanan mobil jenazah ini dikelola oleh PMI Kota Jakarta Pusat. Fasilitas yang terdapat di mobil jenazah  ialah satu supir, crew, keranda dan kain penutup hijau.

"Diharapkan mobil jenazah yang disediakan Palang Merah Indonesia Kota Jakarta Pusat  ini dapat membantu warganya yang sedang berduka tanpa mengkhawatirkan terkait pengantaran jenazah, dan bisa langsung menghubungi ke Posko PMI Kota Jakarta Pusat nomor 0812 2626 7643 atau melalui nomor 021-3841474 yang siaga 24 jam," jelasnya.