Satpol PP Kelurahan Kemayoran Lakukan Sosialisasi Kawasan Dilarang Merokok
Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kemayoran melaksanakan sosialisasi kawasan dilarang merokok, di SD Sandika, Jalan Kepu Dalam I, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Sosialisasi dilakukan melalui penempelan stiker dilarang merokok pada beberapa tempat seperti, aula, perpustakaan, kantin, dan lantai 2 sekolah.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kemayoran Syahrudin mengatakan, pemasangan stiker larangan merokok dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan penegakkan sesuai Perda 2 Tahun 2005 dan Pergub 40 Tahun 2020 tentang kawasan dilarang merokok.
"Pemasangan stiker di beberapa tempat Sekolah Sandika dalam rangka penegakkan Perda dan Pergub DKI Jakarta kawasan dilarang merokok," katanya.
"Dengan adanya stiker dilarang merokok diharapkan pihak Sekolah Sandika dan orang tua murid yang sebagian merupakan perokok aktif sadar untuk tidak merokok di kawasan yang merupakan area publik," imbuhnya.
Sementara itu, Jessica (36) orang tua murid SD Sandika mengapresiasi petugas Satpol PP yang telah memasang stiker larangan merokok. "Ini bagus sekali sehingga murid-murid jadi aman dari asap rokok," tandasnya.