Terkait Kewajiban Fasos Fasum, Pemkot Jakpus Undang 76 Pemegang SIPPT

Reporter: Zaki Ahmad Thohir | Editor: Andreas Pamakayo

Pelaksanaan sosialisasi pemenuhan dan pensertifikatan kewajiban fasos fasum. Foto: Maisya Magang

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui bidang perekonomian mengadakan sosialisasi pemenuhan dan pensertifikatan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) bagi 76 pemegang  Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Sosialisasi bagi para pengembang di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (27/5).

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, pembangunan di Jakarta tetap memerhatikan masalah estetika kota. Maka seluruh potensi yang ada di wilayah Jakarta Pusat akan diidentifikasikan terutama bagi pemilik SIPPT yang belum menyerahkan kewajiban fasos fasum-nya.

“Untuk setiap triwulan dalam tahunnya, kita menargetkan ada tiga pemegang SIPPT yang dapat menyerahkan lahannya sebagai fasos fasum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,” kata Iqbal.

Untuk itu, lanjutnya, melalui sosialisasi ini, para pemilik SIPPT kembali bersemangat secara bersama-sama menunaikan kewajibannya sehingga, kemanfaatan dari lahan fasos fasum yang diberikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, di wilayah Jakarta Pusat terdapat 126 pemegang SIPPT yang tersebar di delapan kecamatan yaitu, Kecamatan Gambir 18, Senen 8, Sawah Besar 13, Johar Baru 1, Menteng 19, Tanah Abang 45, Kemayoran 13, dan Kecamatan Cempaka Putih 9.

“Dari 126, yang sudah menyelesaikan itu sekitar 50 pemegang SIPPT, sedangkan yang 76 masih berproses,” terangnya.

"Saya mengimbau para pemegang SIPPT untuk segera menyelesaikan kewajibannya sehingga, dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Jakarta," tandasnya.