Wali Kota Jakpus Serahkan 14 SK Pensiun TMT 1 Juli 2024
Reporter: Andre | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menyerahkan SK Pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Janda-Duda Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2024.
Kepala Suku Badan (Kasuban) Kepegawaian Setko Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan SK Batas Usia Pensiun (BUP) sebanyak 14 orang.
"Kita telah menerbitkan SK Pensiun TMT 1 Juli 2024 kepada 14 orang dari ASN dan Janda-Duda di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat," jelas Heri dalam laporannya, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (26/4).
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, penyerahan SK Pensiun ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada bapak dan ibu yang sudah mengabdi sejak lama di Pemprov DKI Jakarta.
"Tak tanggung-tanggung ada yang masa kerjanya sampai 39 tahun telah mengabdi bagi Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Menurut Dhany, purnabakti merupakan sebuah proses alamiah yang pasti akan dialami seluruh pegawai ASN. "Segala sesuatu pasti ada batasnya dan kita juga pasti akan melalui batas akhir sebuah perjalanan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Dhany, masa purnabakti harus disikapi dengan penuh kebahagiaan karena puncak tertinggi karier seorang ASN terletak pada purnabaktinya.
"Ini merupakan tingkat tertinggi bagi ASN, karena tidak semua orang mampu menyelesaikan tugas sebagai ASN dalam keadaan sehat walafiat," tuturnya.
"Di masa purnabakti ini isilah dengan hal-hal yang positif karena pengabdian tanpa ruang dan batasan itu adalah ketika kita menyelesaikan tugas sebagai ASN," tandasnya.
Wali kota juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para ASN yang telah memasuki purnabakti karena atas kontribusinya selama bertugas Pemprov DKI Jakarta dapat berdiri tegap sampai saat ini.