Wali Kota Jakpus Serahkan 21 SK Pensiun
Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2024.
SK Pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (27/3).
Kepala Suku Badan (Kasuban) Kepegawaian Setko Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto dalam laporannya menjelaskan bahwa telah menyelesaikan sebanyak 21 SK Pensiun bagi ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat.
"Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat telah menyelesaikan proses pelayanan pensiun yang terdiri dari Inspektorat 1 orang, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah 1 orang, Suku Dinas Kesehatan 3 orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 sebanyak 3 orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 sebanyak 3 orang, Suku Dinas Lingkungan Hidup 1 orang, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota 2 orang, Satpol PP 1 orang, dan Sekretariat Kota 6 orang," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengucapkan terima kasih kepada para ASN yang telah memasuki purnabakti karena atas kontribusinya selama bertugas Pemprov DKI Jakarta dapat berdiri tegap sampai saat ini.
"Saya ucapkan terima kasih dan hormat yang setinggi-tingginya kepada bapak dan ibu atas kontribusi positif sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat berdiri tegak hingga saat ini," ucapnya.
Menurut Dhany, purnabakti adalah puncak karir tertinggi seorang ASN karena tidak semua orang dapat menyelesaikan tugasnya sebagai ASN dengan baik.
"Di masa purnabakti ini isilah dengan hal-hal yang positif karena pengabdian tanpa ruang dan batasan itu adalah ketika kita menyelesaikan tugas sebagai ASN," tandasnya.