Penertiban PKL di area sekitar jalur Transjakarta Halte Tanah Abang 2. Foto: Malik Maulana
Sebanyak 100 petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di area sekitar jalur Transjakarta Halte Tanah Abang 2, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (16/10).
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat TP Purba menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut arahan wali kota untuk menertibkan jalur perlintasan Transjakarta.
"Kita lihat sendiri banyaknya PKL yang mengokupasi trotoar, termasuk parkir liar, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan menimbulkan keresahan bagi warga yang melintas, jadi kita tertibkan supaya lebih nyaman," ujarnya.
Purba menambahkan, untuk sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran, tetapi tidak menutup kemungkinan akan diberikan surat peringatan dan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar.
"Harapannya dengan dilakukan penertiban ini seluruh masyarakat dapat bersama menjaga ketertiban sehingga timbul rasa nyaman bagi sesama pengguna jalan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Camat Gambir Nuralamsyah menyampaikan apresiasi dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga keamanan, dan ketertiban umum.
"Saya harap tidak hanya dari pihak pemerintah, tetapi juga perlu adanya kolaborasi semua pihak untuk menjaga ketertiban di wilayah Stasiun Tanah Abang," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya kegiatan diawali dengan apel yang diikuti Satpol PP, Sudin Perhubungan, Bina Marga, dan TNI-Polri, dipimpin Plt Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.