Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus melakukan refungsi saluran dan trotoar, seperti yang dilakukan di Jln Tanah Abang III, RW. 03, Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, puluhan bangunan yang berada diatas saluran dan trotoar di bongkar pemiliknya.
Sehari sebelum dilakukan penertiban oleh Tim penertiban Kecamatan Gambir, secara sadar para pemilik bangunan yang melanggar perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban Umum membongkar bangunannya.
Menurut Camat Gambir, Fauzi, pihaknya sebelum melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri diatas saluran tersebut, kami telah memberikan sosialisasi kepada pemiliknya bahwa lokasi mereka mendirikan bangunan diatas saluran dan trotoar sudah menyalahi aturan yaitu melanggar perda No.8 tahun 2007 tentang Tibum, jelasnya.
Selain itu keberadaan puluhan bangunan tersebut menjadikan kawasan Jln Tanah Abang III menjadi kumuh dan semrawut sehingga merusak keindahan kota.
“ Alhamdulillah atas kesadaran para pemilik, mereka membongkar sendiri bangunannya kemaren (red Selasa), sehingga sisa bangunan bisa dipakai lagi,” ujar Camat Gambir, Fauzi saat memimpin penertiban Bangunan di Jln Tanah Abang III, Rabu ( 9/9 ).
Penertiban ini melibatkan 100 personil terdiri dari anggota Satpol PP, Petugas PPSU, TNI dan polri, penertiban berjalan kondusif dan terkendali, karena 90 persen bangunan yang ada sudah terlebih dahulu dibongkar pemiliknya.
Sekarang ini hanya tinggal membongkar satu bangunan milik kantor security dan pedagang ban bekas, pemiliknya sudah bersedia membongkar dan akan dibantu oleh anggota satpol PP sementara ban akan diamankan karena pemiliknya tidak ada, sedangkan bangunan lainnya para pemiliknya sudah membongkar kemaren, tambah Fauzi.
Sementara Lurah Petojo Selatan, Kamal mengatakan setelah pembongkaran selesai pihak Sudin PU Tata air dan Bina Marga akan melakukan normalisai saluran dan trotoar dan akan dihijaukan oleh Sudin Pertamanan, Karena ini merupakan akses masuk ke RPTRA RW. 04 yang sebentar lagi akan dibangun, jelas Lurah. (AD)