Sebanyak 200 bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) di Blok B-1 atau yang dikenal dengan nama gang laler yang meliputi Kel. Gunung Sahari Selatan dan Kel. Kebon Kosong,Kec.Kemayoran ditertibkan petugas gabungan pemkot Jakpus. Satu persatu bangunan yang dihuni sekitar 400 KK dirobohkan dan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat Becho.
Wakil Walikota Jakpus, Arifin mengatakan, penertiban ini berjalan kondusif dan lancar, karena sebagian bangunan sudah ditinggalkan oleh penghuninya, sehingga tinggal merobohkan saja bangunan tersebut. Dalam penertiban tersebut pihaknya menerjunkan 500 personil terdiri dari anggota TNI, Polisi, Satpol PP dan instansi terkait dan akan dituntaskan hari ini selesai, ujarnya saat memimpin penertiban bangunan liar di gang laler, Selasa (6/10).
Pasca Penertiban nantinya tinggal membersihkan sisa puing-puing bangunannya, dan nantinya dilahan tersebut akan digunakan untuk menampung sekitar 3.000 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pembangunan kantor Polres Jakarta Pusat
“ penertiban berjalan kondusif dan lancar,” karena pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat pemberitahuan serta surat peringatan pertama dalam waktu 7 X 24 jam, surat peringatan kedua 3 X 24 jam dan surat peringatan ketiga yang merupakan surat terakhir, dan penghuni segera mengosongkan dan meninggalkan lokasi serta tidak melakukan aktifitas apapun, ujarnya.
Menurut Arifin, bangunan yang didirikan secara ilegal diatas tanah lahan milik PPKK yang mendiami gang laler dihuni sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) tersebut tidak diberikan relokasi. “ karena mereka telah diberikan uang kerohiman dari PPKK, dan mereka harus pindah,” ucapnya.
Sebenarnya bangunan liar yang berdiri diatas tanah milik PPKK seluas satu hektar sudah sering kali ditertibkan, namun selalu kembali lagi dan bahkan diberi uang kerohiman. Namun mereka kembali dan saat ini kita tertibkan. Nantinya lahan yang sudah kosong akan dijaga oleh pihak PPKK, kita hanya membantu pembongkaran saja, tambah Arifin.
Tarjo (50) yang telah menghuni selama 10 tahun, mengakui bersalah mendirikan bangunan diatas lahan milik PPMK dan pasrah. Saat ini kami dan keluarga ingin mencari kontrakan yang murah. “ Yah memang saya salah dirikan bangunan diatas lahan orang, habis mau gimana lagi, ucapnya lirih. (AD).