Sebanyak 88 reklame yang berada di kawasan Jln Industri dan Rajawali, ditertibkan petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah, Kecamatan Sawah Besar. Penertiban tersebut dilakukan untuk meningkatkan pajak pendapatan reklame. Dari Jumlah tersebut yang menjadi sasaran karena telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang pemiliknya, serta reklamenya tidak mempunyai izin sejak awal.
Penertiban reklame menerjunkan 25 personil terdiri dari anggota Satpol PP Kecamatan, Polisi, dan petugas UPPD Sawah Besar. Penertiban tersebut dipimpin langsung Wakil Camat Sawah Besar, Putut Linangkung.
Menurut Linangkung, sebelum dilakukan penertiban reklame pihaknya sudah memberikan surat undangan kofirmasi pertemuan 7x24 jam, surat perintah bongkar sendiri (SPBS) 3x24 jam. Namun dari waktu yang telah diberikan tersebut tidak diindahkan sehingga papan reklame terpaksa dibongkar oleh Tim peneriban UPPD Sawah Besar, ujar Wakil Camat Sawah Besar, Putut Linangkung saat memimpin penertiban reklame di kawasan Jln. Industri dan Rajawali, Sesala (18/7).
Ka. UPPD Sawah Besar, Yuspin Dramatin didampingi Ka.Satpel mengatakan untuk saat ini reklame yang ditertiban sebanyak 88 titik dari jumlah objek pajak yang terdaftar sebanyak 2.160 titik, dengan target penerimaan pajak reklame tahun 2015 sebesar Rp. 33.374.000.000,- dan baru terealisasi sampai dengan pertengahan Agustus sebesar Rp. 4. 753.689.187,- (14.24%).
Yuspin menjelaskan puluhan reklame yang ditertibkan karena masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya. Selain itu juga sebagian diantaranya tidak ada izin reklame sejak awal. “ Rata-rata yang kami tertibkan itu jenis papan reklame,billbord, spanduk, dan umbul-umbul,” ujarnya.
Dikatakan, tujuan dari penertiban reklame ini untuk menjadikan wilayah Sawah besar sebagai lokasi tertib pajak reklame serta sebagai shock terapi bagi wajib pajak reklame yang tidak membayar pajak agar segera melakukan pembayaran pajak reklame, ujar Yuspin.
Lebih lanjut, Yuspin menambahkan, untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Daerah sudah memberikan kemudahan dalam hal pembayaran pajak reklame dengan pergub No. 172/2014 hingga Nopember 2015 dimana para wajib pajak reklame diberikan kemudahan dan diberikan potongan harga sebesar 50 persen, jelas yuspin.
Sementara itu Ka.Satpel Pendataan dan Penilaian UPPD Sawah Besar, Yustinus Puspa Cahyo mengatakan penertiban reklame akan dilakukan dua tahap, tahap pertama bulan Agustus dan tahap kedua bulan September.
Adapun reklame yang ditertibkan dibawah 24 meter persegi yang terdiri dari papan reklame jenis Billbord, spanduk, umbul-umbul dan benner. Dengan kriteria reklame yang dibongkar yaitu reklame yang tidak melakukan pembayaran pajak/reklame tunggakan, reklame yang tidak mendaftar ulang, reklame yang ukurannya tidak sesuai dengan pengajuan serta reklame yang dislikasi pemasangan, papar Yustinus.(AD).