Sekitar 27 bangunan Bedeng yang berdiri diatas lahan Asset Pemda DKI Jakarta, di jln Rawasari Selatan, Rawa Kerbau, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, dibongkar paksa oleh Tim Penertiban Gabungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Kamis (23/7). Penertiban tersebut langsung dipimpin Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede dan Wakil Walikota, Arifin.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat selaku eksekutor bangunan yang terdiri dari bedeng, bengkel las, bengkel bajaj dan kios yang berada di lahan milik pemerintah langsung merobohkan bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 1.342 meter persegi.
Dengan mengerahkan 400 personil terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polisi, Damkar, Kebersihan, Sudin PU Tata Air, Bina Marga, Kesehatan, Sudin Penataan Kota, Kantor Pengelola Aset Daerah serta instansi terkait langsung meratakan bangunan bedeng dengan tanah menggunakan alat berat seperti backhoe.
Dalam penertiban tersebut sempat terjadi kericuhan, bahkan salah seorang dari salah satu organisasi politik berbuat nekat menyerang sopir backhoe dengan menggunakan sebilah bambu memukul kaca alat berat yang tengah membongkar bangunan bedeng.
Beruntung aksi nekat pria tersebut berhasil digagalkan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Bahkan salah seorang anggota komisi E DPRD DKI Jakarta, Elisabeth CH Mailoa sempat menghalangi-halangi sebuah alat berat yang akan merobohkan bangunan, selain itu juga dia bersama sejumlah anggota salah satu ormas membawa pengeras suara dan melakukan orasi.
Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan sebagai anggota dewan yang merupakan cerminan masyarakat supaya bersikap arif dan bijak, bukan melakukan aksi yang dapat memancing kerusuhan. “ Ibu di dewan kan sering berpidato agar aset Pemprov DKI supaya diambil alih kembali dan dikembalikan ke fungsi semula,” ucapnya.
Mangara, mempersilakan jika ada warga yang akan menggugat ke PN Jakarta Pusat terkait kasus ini. Terlebih, kata Walikota, Indonesia merupakan negara hukum. “ Silakan saja kalau mau menggugat itu merupakan hak warga negara. Kami melakukan eksekusi atas bukti yang kuat yakni berupa Sertifikat Hak Pakai No.487 tertanggal 18 Desember 1987, jelasnya.
Menurut Walikota, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur, karena sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi kepada warga yang menempati lahan milik Pemrov.DKI. Selain itu juga pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali yaitu surat peringatan pertama tanggal 24 Juni dengan no surat 224/-1.756.1, surat peringatan kedua tanggal 7 juli no surat 233/-1.756.1, surat peringatan ketiga tanggal 13 juli dengan no surat 243/-1.756.1. Namun Surat Peringatan Ketiga dan Surat Perintah Bongkar (SPB) No.822/-1.756.1 di tolak oleh warga akan tetapi pihak kecamatan sudah menempel surat peringatan dan SPB dan photo, ujarnya.
Menurut Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan untuk sementara lahan yang dikuasai akan digunakan untuk menaroh alat-alat berat milik Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat sambil menunggu rencana pembangunan Rusun yang terintegrasi dengan pasar Rawasari teraalisasi.
Ka.Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Pusat, M. Reza Pahlevi menambahkan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, telah mengamankan lahan asset Pemda DKI sebanyak empat lokasi diantaranya lahan Ex SDN 03 dan o4 Karet Tengsin dengan luas tanah 1.675 meter persegi, Ex Puskemas Cempaka Putih di jln Percetakan Negara (depan Kantor BPMKB Jakpus) seluas 150 meter persegi, Ex rumah dinas Dokter di depan kantor Pasar Johar Baru seluas 250 meter persegi dan terakhir hari ini yang kita sedang dilakukan, ucapnya.
Kedepan kita juga akan melakukan pengamanan aset Pemprov DKI yang berada dilokasi di SMK Negeri 2 Jakarta dengan luas lahan 2.000 meter, Rumah Dinas Ex Dokter di Bendungan Hilir (empat rumah), Rumah-rumah yang ditempati oleh guru-guru pensiunan yang berada diareal SD Negeri, serta lainnya, jelasnya. (AD)