#

PNS Merokok di lingkungan kerja tidak dapat TKD satu bulan

Pemerintahan 22 Sep, 2015 Reporter: Kominfotik JP | Editor : Kominfotik JP 17854 View

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan masih melakukan aktifitas merokok di lingkungan kerja tidak akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan, ini sesuai peraturan Gubernur (Pergub) No. 193 tahun 2015, jelas Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Pusat, Zaenal saat membuka sosialisasi penerapan kebijakan Kawasan Dilarang Meroko (KDM) di lingkungan Pemkot Jakpus dalam rangka mengembangkan karakter aparatur bidang lingkungan hidup, di ruang serbaguna Kantor Walikota, Selasa (22/9).

Untuk itu kepada pegawai Pemkot Jakpus baik yang di Kelurahan, Kecamatan, Sekolah maupun Puskesmas mulai hari ini dan seterusnya supaya dapat mengurangi merokok, kalaupun mau merokok jangan ditempat lingkungan kerja. “ Kami tidak akan segan-segan menindak bagi yang melanggar, tidak akan mendapatkan TKD satu bulan,” tegas Zaenal.

Perlu diketahui penerapan kawasan dilarang merokok sebagai upaya menciptakan udara yang sehat dan bersih semakin digencarkan, bukan hanya menyebabkan sakit bagi siperokok juga bagi yang pasif, ujarnya.

Untuk itu kepada SKPD agar dapat mengawasi dan memantau pegawai yang biasa merokok supaya dilarang tidak merokok di lingkungan kerja. Kalau kedapatan masih ada PNS yang merokok supaya di photo dan laporkan ke saya, biar nanti saya peringati dan jika masih bandel juga maka TKDnya tidak dapat satu bulan, ucapnya.

Diharapkan bagi aparat yang telah mendapatkan pemahaman tentang kawasan dilarang merokok supaya dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari baik dilingkungan kantor maupun di tempat kerja. Selain itu harus berani menegur pada siapa saja yang merokok ditatanan yang telah dilarang.

Ka.Kantor Pengelola Lingkungan Hidup, Fitratunnisa menambahkan peserta sosialisasi penerapan kebijakan KDM diikuti 100 orang terdiri dari aparat kelurahan, kecamatan, puskesmas, serta aparat dilingkungan Pemkot Jakpus, dan berlangsung satu hari.

Adapun kawasan dilarang merokok berada di tatanan Pendidikan, arena kegiatan anak-anak, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat umum, angkutan umum dan tempat kerja.paparnya. (AD)