Ratusan supir angkutan kota (angkot) Mikrolet M.08 jurusan Tanah Abang – Kota berunjuk rasa dan memblokir pintu masuk kawasan Kantor Walikota Jakarta Pusat, kel.Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Mereka minta agar diperbolehkan kembali melewati rute Tanah Abang I – Abdul Muis terus menuju Tanah Abang, selain itu juga minta pemutihan atas surat tilang yang dilakukan Sudin Perhubungan dan transportasi Jakarta Pusat.
Koordinator Supir Mikrolet M.08, Jisman Simanjuntak mengatakan, mengakui jalur tersebut bukan trayeknya, tetapi kami sudah puluhan tahun operasi ditrayek ini, karena ingin membantu para PNS yang bekerja di lingkungan Kantor Walikota, Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Kominfo RI menuju ke Stasiun Tanah Abang, jelasnya.
“ Kami lewat jalur Tanah Abang I mau bantu para pegawai bisa langsung naik menuju Stasiun Tanah Abang, selama ini tidak ada masalah, kenapa tiba-tiba ditilang tanpa ada pemberitahuan dahulu,” ujarnya
Makanya kami hari ini melakukan kembali unjuk rasa, “ sebelum surat tilang yang dilakukan Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat diputihkan/dihapus besok Kami akan melakukan unjuk rasa lagi, ancam simanjuntak.
Menanggapi hal tersebut Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan pengaturan trayek telah ditetapkan sesuai dengan SK Dinas Perhubungan dan tranportasi DKI Jakarta, dan ini harus ditaati para supir mikrolet M.08 jangan ada lagi yang melenceng dari trayek yang telah ditentukan.
Apakah selama ini saudara pernah taati aturan tersebut ? padahal ini sudah sesuai dengan pernyataan bersama, tanya Mangara kepada 8 orang perwakilan supir mikrolet M.08 yang melakukan unjuk rasa di ruang Pola Kantor Walikota, Kamis (29/7).
Mendapat pertanyaan tersebut para perwakilan supir M.08 terdiam dan tertunduk seakan mengakui kesalahannya. Penindakan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai aturan dan ketentuan. Karena Dishub DKI Jakarta ada perintah, maka perintah harus dijalankan, bila ada yang melanggar trayek harus diteribkan, tegas Mangara.
Kalau semua supir mau jalannya sendir ini akan terjadi kericuhan antar supir, maka itu pemerintah perlu melakukan penertiban. Tidak ada pemerintah yang ingin menyakiti rakyat kecil, Pemerintah melakukan ini untuk kepentingan bersama, ucapnya
Sesuai dengan pernyataan bersama, Mangara mengungkapkan untuk tertib lalulintas dikawasan stasiun Tanah Abang mobil yang antri untuk menunggu penumpang 10 kendaraan tidak boleh lebih, Jalan satu datang satu dan seterusnya tidak boleh lebih 10 kendaraan yang antri.
“ Saya sebenarnya malu kalau dilapangan sampai marah-marah,” karena para supir tidak mentaati aturan, yah terpaksa kami melakukan penertiban, jika para supir mentaati aturan maka kami akan terseyum dan dan supirpun terseyum, nah kalau begini kan enak, ujarnya.
Ka.Dinas Perhubungan dan transportasi DKI Jakarta, Andri Yansya menjelaskan Izin trayek tidak mutlak dari saudara tetapi harus melalui Dishub, maka itu jika melanggar izin trayek bisa dicabut izinnya. “ Kami akan mencabut izin trayek bila melanggar, tegasnya.
Untuk saat ini supaya dijalani dulu trayeknya, jangan sampai melanggar. Besok diharapkan kepada 8 perwakilan supir mikrolet supaya datang lagi Ke Dishub guna melakukan survey kelapangan sesuai dengan yang ada, ucapnya
Kalau ada petugas Dishub yang nakal laporkan ke Saya atau ke Walikota, Kami akan tindak dan dikenakan sanksi. Mengenai trayek M.08 sesuai SK Dishub yaitu dari Tanah Abang – Abdul Muis- Majapahit- Gajah Mada-Hayam Wuruk-terus ke Kota sedangkan sebaliknya dari Kota – Gajah Mada-mutar depan pengadilan-Zaenal Arifin-Sangaji-Kesehatan-Tanah Abang II-Abdul Muis-Hotel Milenium-terus penuju kolong jembatan- terus ke Tanah Abang.
Ka.Sudin Perhubungan dan transportasi Jakarta Pusat,Hendri Ferez menambahkan menanggapi mengenai permintaan para supir yang terkena tilang akibat melanggar trayek supaya diputihkan atau dibatalkan, ini tidak bisa dilakukan karena penilangan ini sudah sesuai dengan aturan dan penilangan tersebut melalui elektronik. “ Jadi para supir yang terkena tilang harus membayar tilangnya yaitu sebesar Rp. 200.000,00 dan harus sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terangnya. (AD)