Sudin Koperasi, UMKM serta Perdagangan Jakarta Pusat akan bongkar kios permanen yang berada di sentra penjual ikan hias Jalan Sumenep, Menteng Jakarta Pusat. ”Kami kasih waktu bagi pemilik untuk membongkar kiosnya. Karena kios di Sentra penjual Ikan Hias harus sesuai dengan ketentuan,” kata kasudin Koperasi, UMKM serta Perdagangan Jakarta Pusat, Bangun Richard, ketika sosialisasi bagi pedagang ikan hias Jalan Sumenep, Kamis (3/9).
Menurut Richard, bangunan permanen yang ada di sentra pedagang ikan hias ada tujuh bangunan, yaitu digunakan untuk berjualan waarteg serta kelontong. ”Jalan Sumenep khusus pedagang ikan hias,” ujarnya. Selain penjual warteg dan penjual kelontong, lanjut Bangun, ada juga penjual petshop. ”Ini pun akan kami tertibkan,” tegasnya.
Para pedagang tidak boleh menjadikan kios tempat tinggal. ”ios hanya boleh untuk berdagang,” imbuhnya.Dijelaskan Richard, penjual ikan hias di jalan Sumenep merupakan pedagang binaan Sudin Koperasi UMKM serta Perdagangan Jakarta Pusat dan masuk dalam JP 04. ”Dihuni oleh 138 pedagang,” katanya.
Para pedagang tersebut sudah membuka auto debet di Bank DKI dan empat pedagang yang belum membuka autodebet. “Pedagang yang belum membuka auto debet harus segera membuka autodebet,” kata Richard.
Richard menegaskan, pedagang harus menjaga kebersihan, ketertiban serta kenyamanan lokasi tempat berjualan. ”Bila pedagang mengindahkan kebersihan, ketertiban serta kenyaman lokasi berdagang, keberadaan JP 04 ini akan kami tinjau apakah terus berjalan atau kita tertibkan,” tegas Richard.