#

Walikota Jakarta Pusat Sidak ke PTSP

Pemerintahan 22 Jul, 2015 Reporter: Kominfotik JP | Editor : Kominfotik JP 18777 View

Pasca lebaran setelah libur cuti bersama, Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede didampingi, Wakil Walikota, Arifin, Sekretaris Kota (Seko), Bayu Meghantara, Ka.Inspektur Pembantu, Karya Marpaung dan Ka. Kantor Kepegawaian, Iqbal Akbarudin melakukan sidak hari pertama kerja ke Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta beberapa ruangan SKPD Blok A, B dan C di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Menurut Walikota, dari hasil pantauan hari pertama kerja aktivitas layanan publik di PTSP Kantor Walikota Jakarta Pusat masih lengang dan sepi ini dikarenakan masih banyaknya warga yang belum balik ke Jakarta. Diperkirakan pelayanan publik akan normal Senin mendatang, jelas Mangara.

Dari pantauan pelayanan publik yang dibuka sejak pukul 07.30 hingga pukul 9.30 baru satu orang yang mengajukan pelayanan yaitu pelayanan dokumen kependudukan, ungkap Mangara.

Sedang buat apa pak, ujar Mangara saat lakukan sidak di PTSP. Lagi buat KTP Eleketronik Pak, karena KTP saya gak muncul di Komputer karena datanya dauble, ujar Efendi Warga RT.01/06 Galur, Johar Baru. “ Alhamdulillah sekarang sudah bisa muncul di komputer pak, salah satu data yang dauble harus di hapus, “jelas Effendi.

“ Effendi merasa puas atas layanan yang diberikan di PTSP, begitu saya berikan berkas pagi-pagi, dalam hitung berapa menit berkas saya sudah selesai, sekarang pelayanannya cukup bagus, tambahnya.

Sementara itu saat melakukan sidak di beberapa ruangan SKPD/UKPD di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Pusat, tidak ditemukan adanya pegawai yang membolos tanpa keterangan, kalaupun ada itu hanya terlambat 3 sampai 5 menit itu masih wajarlah.

Saya sangat gembira dan senang karena 100 persen pegawai di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Pusat masuk semua. Sesuai peraturan tidak boleh lebih dari 5 persen yang cuti. Kalaupun kedapatan ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan alias bolos sanksinya sangat berat yaitu tidak dapat Tunjangan Kerja Daerah (TKD) selama 3 bulan dan juga setelah diakumulasi bisa dipecat, tegas Mangara.

Mangara sangat mengapresiasi dan menguncapkan terima kasih kepada pegawai di lingkungan Pemkot Jakpus yang telah hadir, diharapkan kepada pegawai tetap bekerja secara profesional dan siap melayani masyarakat dalam kondisi apapun, ujarnya. (AD)