#

Walikota Resmikan Pelayanan Pencetakan KTP Elektronik

Perekonomian & Pemb 17 Jun, 2015 Reporter: Kominfotik JP | Editor : Kominfotik JP 44084 View

Untuk mempercepat dan memudahkan bagi warga yang sudah merekam E KTP, Sudin Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, menyediakan pelayanan pencetakan KTP elektronik di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pemerintah Kota Jakarta Pusat ingin terus meningkatkan kualitas kinerjanya dengan melakukan pelayanan publik dengan cepat, murah bahkan gratis, termasuk dalam mengurus KTP Elektronik, Jelas Walikota Mangara Pardede saat meresmikan pelayanan KTP Elektronik pada loket  PTSP Kantor Walikota, Senin ( 17/6 ).

Mangara mengharapkan, bagi warga yang telah melakukan merekam  E-KTP tetapi belum dicetak dan tidak sempat datang kekelurahan, sekarang bisa dicetak di Kantor Walikota Jakarta Pusat yaitu di PTSP. “ Warga yang belum cetak dan kebetulan ada di Walikota silakan Cetak disini. “ ucapnya.

Dikatakan, saat ini  warga Jakarta Pusat bisa mencetak KTP elektronik selain di Kelurahan Bungur juga dapat di lakukan di Sudin Dukcapil dan di PTSP ini dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, ujar Mangara.

Bagi warga yang belum melakukan rekam E-KTP agar segera melakukan perekaman di Kelurahan masing-masing, ini mengingat akan dilakukan Pemilukada serentak, himbau Mangara.

Ka.Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Hj. Warisih mengatakan perangkat KTP Elektronik dari Kementrian Dalam Negeri masih terbatas. Di wilayah Jakarta Pusat perangkat KTP elektronik di Sudin Dukcapil ada empat Set, di Kelurahan Bungur satu set dan di PTSP satu set jadi semuanya ada enam perangkat KTP Elektronik.

Sistem kerja perangkat E-KTP yang ditempatkan di PTSP berbeda dengan yang di tempatkan di Sudin Dukcapil. Khusus warga Jakarta Pusat yang datang ke layanan PTSP bisa langsung dapat memperoleh KTP Elektronik dengan memenuhi syarat seperti Warga yang bersangkutan datang ke PTSP dengan membawa KTP lama (Reguler), Tidak ada perubahan biodata, tidak ganda dan tidak ada perubahan alamat, jelas Warisih.

Menurut Warisih, wajib KTP di Jakarta Pusat sebanyak 792.543 jiwa/Desember 2014. Sesuai data dari Kementrian Dalam Negeri warga Jakarta Pusat yang sudah merekam namun belum jadi sebanyak 47 ribuan. Hingga pertengahan bulan Juni 2015 Sudin Dukcapil sudah mencetak sebanyak 14.605 keping.

Bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik supaya dijaga dan disimpan dengan baik agar tidak cepat rusak, sebab sekarang ini masa berlakunya KTP sudah seumur hidup. Jika di dalam KTP bapak/ibu tertera masa berlakunya selama tidak ada perubahan data maka KTPnya berlaku seumur hidup, tambah Warisih.

Udin warga Kemayoran merasa senang karena KTP regular sudah diganti dengan KTP Elektronik. “ Alhamdulillah sekarang KTP saya sudah Elektronik.” Dia mengaku selama ini gak sempat untuk melakukan rekam KTP Elektronik karena kesibukannya, “ Maklum pak saya supir berangkat pagi pulang malam, jadi gak sempat ngurus, untung ada peresmian pelayanan pencetakan KTP elektronik, ujarnya. (AD)